INITOGEL – Maraknya penarikan kendaraan secara paksa di jalan membuat masyarakat semakin resah. Tak sedikit kasus yang melibatkan oknum debt collector gadungan yang mengaku bekerja atas nama leasing. Menanggapi hal tersebut, pihak leasing kendaraan membuka suara dan membongkar ciri-ciri debt collector resmi agar masyarakat tidak mudah tertipu.
Menurut pihak leasing, debt collector resmi bekerja berdasarkan aturan hukum yang ketat dan tidak bisa sembarangan menarik kendaraan. Setiap tindakan penagihan memiliki prosedur jelas serta dilengkapi dokumen resmi yang wajib ditunjukkan kepada konsumen.
Ciri Debt Collector Resmi
Debt collector yang sah dan terdaftar biasanya memiliki beberapa tanda yang mudah dikenali, antara lain:
- Membawa surat tugas resmi dari perusahaan leasing
- Memiliki sertifikat profesi penagihan yang diterbitkan lembaga berwenang
- Menggunakan identitas diri lengkap, seperti kartu pengenal dengan foto dan nama jelas
- Penarikan kendaraan disertai salinan putusan atau dokumen fidusia sesuai ketentuan hukum
- Bertindak sopan, tidak mengintimidasi, dan tidak menggunakan kekerasan
Selain itu, debt collector resmi umumnya menghubungi konsumen terlebih dahulu dan melakukan penagihan secara bertahap, bukan langsung melakukan perampasan di jalan.
Ciri Debt Collector Gadungan
Sebaliknya, debt collector gadungan memiliki pola yang kerap meresahkan masyarakat, di antaranya:
- Tidak bisa menunjukkan surat tugas atau dokumen hukum yang sah
- Mengaku dari leasing tertentu tanpa identitas jelas
- Melakukan penarikan kendaraan di jalan secara paksa
- Menggunakan ancaman, intimidasi, atau kekerasan verbal
- Meminta kendaraan dibawa ke lokasi yang tidak jelas
Pihak leasing menegaskan bahwa perampasan kendaraan di jalan tanpa dokumen resmi adalah tindakan melanggar hukum, dan konsumen berhak menolak.
Hak Konsumen yang Perlu Diketahui
Konsumen juga diimbau untuk memahami hak-haknya saat menghadapi penagihan kredit, antara lain:
- Berhak meminta identitas dan dokumen lengkap petugas
- Berhak menolak penarikan jika tidak ada dasar hukum
- Berhak meminta penjelasan tertulis terkait tunggakan
- Berhak melaporkan tindakan intimidasi ke pihak berwajib
Jika terjadi keterlambatan pembayaran, penyelesaian seharusnya dilakukan melalui komunikasi dengan pihak leasing, bukan melalui tindakan sepihak di lapangan.
Imbauan untuk Masyarakat
Pihak leasing mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik saat didatangi petugas penagihan. Pastikan semua dokumen diperiksa dengan teliti. Jika merasa ada kejanggalan, segera hubungi pihak leasing resmi atau aparat kepolisian.
Dengan memahami perbedaan antara debt collector resmi dan gadungan, diharapkan masyarakat bisa terhindar dari praktik penagihan ilegal serta tetap terlindungi secara hukum.
